logo

Tentang PPID DISPENDUKCAPIL

 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disingkat Disdukcapil adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan di provinsi atau kabupaten/kota.

Pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 77 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 bahwa Keterbukaan Informasi Publik merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang¬undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam rangka penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik di bidang urusan Administrasi Kependudukan yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan diperlukan tata cara pengelolaan, pelayanan dan keterbukaan informasi publik.

PPID Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo beralamat di Jl. Kyai Mawardi Nomor 1 Sukoharjo, Telp : (0271) 593178 Fax (0271) 593178